KELUARGA BESAR
PONDOK PESANTREN DARUL ABROR NW
GUNUNG RAJAK SAKRA BARAT LOTIM
MENGUCAPKAN
SELAMAT MENYAMBUT BULAN RAMDAHAN 1433 H
SEMOGA PENUH BERKAH &
SEGALA AMAL IBADAH KITA DIBULAN SUCI RAMADHAN TAHUN INI DITERIMA OLEH ALLAH SWT.
& KAMI MENGUCAPAKAN MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN.
Puasa Ramadhan hanya tinggal
beberapa hari lagi, persiapan apa yang telah kita siapkan. Layaknya sebuah
ibadah, kita harus mengetahui secara mendalam hal-hal yang bersangkut paut
dengan amalan puasa, sehingga kita mampu menjalankan amalan sebagaimana diperintahkan oleh Allah dan amalan
kita akan diterima oleh Allah.
Maka untuk itu Darul Abror menyajikan sebuah tulisan tentang puasa, kajian yang dibahas disini
merujukkepada kitab Mu`tabarah dalam Mazhab Syafii seperti Hasyiah I`anatuth
Thalibin dll.
Pengertian puasa.
Puasa dalam bahasa arabnya الصوم/ الصيام secara harfiah berarti menahan diri, sedangkan
dalam term syara` berarti :
امساك مخصوص
عن شئ مخصوص في زمن مخصوص من شخص مخصوص
“menahan diri dengan ketentuan
tertentu dari beberapa hal tertentu dalam masa tertentu dari orang tertentu”.
Dalil puasa Ramadhan.
Ayat al-quran:
- Surat al-Baqarah
ayat 183 - 185
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ
قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ.أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ
مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى
الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا
فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ . شَهْرُ
رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ
الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ
كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ
بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“ Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan
atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar
kamu bertakwa 184. (yaitu) dalam
beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu Mengetahui. (beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur”
Hadits Rasulullah:
- Hadits
Riwayat Ibnu Umar ra:
بُنِيَ
الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ
الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَصَوْمِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ
“Islam
dibangun atas lima; Syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Nabi
Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan
dan Haji ke Baitullah”.
- Hadits
Riwayat Imam Baihaqy no. 7348 ;
أعبدوا ربكم و
صَلُّوا خَمْسَكُمْ ، وَأَدُّوا زَكَاتَكُمْ طَيِّبَةً بِهَا نُفُوسُكُمْ ، وَصُومُوا
شَهْرَكُمْ وَحُجُّوا بَيْتَ رَبِّكُمْ تَدْخُلُوا جَنَّةَ رَبِّكُمْ
“Sembahlah
tuhanmu dan shalatlah lima waktu, tunaikanlah zakatmu untuk membersihkan
dirikamu, berpuasalah pada bulan (Ramadhan) kamu, dan hajilah ke rumah tuhanmu
pasti kami akan memasuki surga tuhanmu.”
Ijmak para ulama.
Kewajiban puasa ramadhan
merupakan hal yang ijmak ulama/konsesus dan merupakan hal yang diketahui
oleh khalayak ramai. Karena itu maka bagi yang mengingkari kewajibannya akan
berakibat kufur.
Sebab wajib memulai puasa Ramadhan.
Puasa Ramadhan adalah puasa yang
diwajibkan pada bulan Ramadhan, maka sebab wajib puasa ramadhan antara lain:
- Telah
sempurna sya`ban 30 hari.
- Melihat
hilal ramadhan pada malam 30 sya`ban.
Terlihat hilal
akan tetap/stubut pada hakim bila ada seorang laki-laki yang adil yang bersaksi
bahwa ia telah melihat hilal.
Sedangkan bila
saksi tersebut tidak mencukupi syarat sebagai saksi maka hanya wajib berpuasa
terhadap orang-orang yang meyakini kebenaran beritanya saja tidak berlaku
secara umum.
Rukun Puasa.
- Niat
- Menahan
diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Niat dilakukan
dengan hati, dan tidak disyaratkan harus mengucapkan lafadh niatnya dengan
lidah, tetapi hanya disunatkan mengucapkan lafadh niat sebagai pembantu bagi
hati. Menurut Mazhab Syafii niat disyaratkan harus ada setiap malam, sehingga
satu kali niat pada malam awal Ramadhan tidaklah mencukupi untuk seluruh puasa
Ramadhan.
Ada sedikit
perbedaan tentang waktu niat bagi puasa wajib dengan puasa sunat. Untuk puasa
wajib, disyaratkan harus berniat pada waktu malam hari. Sedangkan untuk puasa
sunat boleh niat sebelum tergelincir matahari dengan syarat belum melakukan
hal-hal yang membatalkan puasa.
Dalam niat puasa
wajib juga harus ditentukan(ta`yin) puasa yang ia lakukan, misalnya puasa wajib
Ramadhan atau puasa Nazar atau kafarah.
Syarat sah puasa.
- Islam
- Berakal
- Bersih dari
haidh, nifas serta wiladah.
Tiga syarat
ini harus ada pada sehari penuh untuk sah puasa, sehingga terhadap seseorang
yang sempat hilang akalnya(gila) sesaat, datang haidh dan nifas pada tengah
hari maka puasanya tidak sah.
Hal ini
sedikit berbeda dengan orang pingsan, bila ia sempat sadar walau sesat maka
puasanya sah sedangkan bila ia tidak sadar seharian penuh maka puasanya tidak
sah.
Berbeda lagi
dengan orang yang tidur seharian penuh, puasanya tetap sah.
- Tidak
melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Hal-hal
yang membatalkan puasa antara lain:
- Jimak
- Sengaja
muntah
- Memasukkan
sesuatu kedalam rongga terbuka.
Disyaratkan
rongga tersebut haruslah rongga terbuka sehingga bila masuk sesuatu melalui
pori-pori kulit atau melalui suntikan pada daging maka tidaklah membatalkan
puasa.
- Onani
- Keluar mani
karena bersentuhan dengan wanita.
Sedangkan
keluar mani/sperma karena sebab lain seperti karena menghayal, melihat hal-hal
yang membangkitkan syahwat maka tidaklah membatalkan puasa.
Disini dapat
dipahami tentang masalah yang sering ditanyakan oleh masyarakat, apakah sah
puasa orang yang berjunub, jawabannya tentu saja tidak batal puasanya/tetap sah. Yang membatalkan puasa
hanyalah keluar mani yang disebabkan bersentuhan dengan wanita.
Semua hal-hal
yang membatalkan puasa tersebut baru bisa membatalkan bila dikerjakan dengan
adanya unsur sengaja dan teringat sedang berpuasa. Maka bila ia melakukan salah
satu hal yang membatalkan puasa atau karena tidak teringat bahwa ia sedang
puasa maka tidaklah membatalkan puasa.
Syarat wajib puasa.
1 1. Berakal
2. Baligh
3. Sanggpup menjalankan puasa.
Terhadap orag
yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan puasa sama sekali. Sedangkan
terhadap anak-anak yang belum baligh juga tidak diwajibkan puasa namun terhadap
walinya, bila ia mampu berpuasa, wajib memerintahkannya untuk berpuasa bila ia telah mencapai umur 7
tahun.
Ada beberapa orang yang dibolehkan tidak berpuasa yaitu:
1 1. Orang sakit yang
dapat menimbulkan mudharat bila ia berpuasa.
Terhadap orang
sakit boleh baginya untuk berbuka pausa, namun wajib baginya untuk
mengqadhanya. Sedangkan bagi oyang sakit yang tidak ada harapan akan sembuh
maka sebagai ganti puasa wajib baginya membayar fidyah sebaganyak 1 mod kepada
faqir miskin untuk satu hari puasa.
2. Musafir dengan
ketentuan perjalanan yang ia tempuh mencapai jarak yang dibolehkan qashar
shalat (± 134 km atau
pendapat lain ± 96 km) dan semenjak
subuh ia telah musafir. Maka bila seseorang melakukan perjalanan setelah subuh
maka untuk hari tersebut tidak dibenarkan baginya untuk berbuka puasa. Terhadap
musafir yang tidak berpuasa maka wajib untuk mengqadhanya tanpa membayar
fidyah.
3. Orang tua renta
Terhadap orang yang sudah pikun dan tidak
sanggup lagi berpuasa maka dibolehkan baginya meninggalkan puasa tetapi
diwajibkan baginya membayar fidiyah berupa makanan pokok kepada faqir miskin
sebanyak 1 mod untuk satu hari puasa.
4. Wanita hamil atau menyusui.
Terhadap wanita hamil dan menyusui bila ia
berbuka puasa karena takut terhadap kesehatan dirinya sendiri atau kesehatan
dirinya beserta anaknya maka terhadap keduanya hanya wajib mengqadha puasa
tanpa wajib membayar fidyah. Sedangkan bila ia berbuka karena takut terhadap
kesehatan anaknya saja maka wajib terhadapnya qadha puasa dan membayar fidyah
sebanyak 1 mod untuk setiap hari.
Ukuran 1 mud adalah 0,864 liter, jika dibandingkan denga kilo gram adalah
0,6912 kg (Berdasarkan berat beras 1 liter 0,8 kg) dibulatkan
menjadi 0,7 kg.
Kafarah puasa.
yang mewajibkan kafarah puasa adalah membatalkan puasa
dengan jimak yang berdosa dengan sebab puasa. Adapun kafarah puasa tersebut
adalah :
- Memerdekakan budak muslim,
bila tidak mampu maka;
- Puasa dua bulan
berturut-turut, bila tidak mampu maka;
-
Memberi makanan kepada 60
faqir miskin
Hal-hal yang disunatkan dalam berpuasa:
1. Sahur dan mentakkhirkan sahur
selama jangan sampai waktu yang meragukan.
Pahala sahur
dapat hasil walaupun hanya meneguk seteguk air. Waktu sahur adalah mulai
setengah malam, sehingga makan minum sebelumnya tidak memperoleh pahala sahur.
2.
Menyegerakan berbuka puasa
bila telah yakin telah sampai waktu berbuka.
3. Terhadap orang yang
berjunub sunat mandi sebelum fajar.
4. Menjauhi segala macam
kemewahan(rafahiyah) dan menjauhi memperbanyak memenuhi keinginan (syahwat)
yang mubah baik melalui pendengaran, penglihatan maupun penciuman, seperti mencium
wangi-wangian.
5. Menjaga lidah dari hal-hal
yang diharamkan seperti berdusta, mengupat, mencela dll.
Bila orang yang berpuasa dicela oleh orang
lain maka disunatkan baginya mengucapkan;
اني صائم (saya berpuasa) sebanyak dua kali dalam hati
dan dengan lidahnya (bila tidak takut timbul riya) untuk memerikan kesabaran
baginya dan untuk menasehati orang tersebut dan jangan dibalas dengan cela
karena akan menghilangkan barakah puasanya.
6.
Memperbanyak shadaqah
7.
Memperbanyak membaca
al-Quran
8. Memperbanyak ibadah dan
i`tikaf terlebih lagi pada 10 akhir Ramadhan.
9. Meninggalkan bersiwak/gosok
gigi setelah tergelincir matahari.
Menurut Imam
Ibnu Hajar al-Haitamy tetap makruh walaupun untuk menghilangkan bau mulut yang
disebabkan oleh selain puasa seperti karena tidur, namun menurut Imam Ramli
bila bau mulut tersebut timbul karena hal-hal hal selain puasa seperti karena
makan makanan berbau atau karena tidur maka disunatkan untuk bersiwak/gosok
gigi.
10.
Membaca doa ketika berbuka;
antara lain doa yang dibacakan oleh Nabi SAW;
اللَّهُمَّ لَكَ صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت. اللَّهُمَّ ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتْ
الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى
“Ya Allah,
bagiMu aku berpuasa dan atas rizkiMu aku berbuka. Ya Allah hilanglah kehausan,
dan telah basahlah kerongkongan dan tetaplah pahala insya Allah”
Disunatkan juga
untuk menambahkan doa:
وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَرَحْمَتَكَ رَجَوْتُ
وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ
“dan dengan Engkau aku beriman, dan hanya atasMu aku bertawakal, dan hanya rahmatMu aku harapkan dan hanya kepadaMu aku kembali”
11. Memberikan makanan berbuka
untuk orang yang berpuasa sebagaimana tersebut dalam hadits yang shaheh riwayat
Imam Turmuzi.
Referensi:
- Hasyiah I`anatuth Thalibin
jilid 3 cet. Haramain
- Beberapa kitab Fiqh
Syafi`yyah lainnya.
tulisan ini dikutip dari fiqih sunnah LBM.!
semoga bermanfaat...!